MENJAGA KEAMANAN DAN KE NYAMAN MASYARAKAT POLSEK UTARA 1 MELAKUKAN RAHASIA TEMPAT HIBURAN MALAM


19 Maret 2024- LUBUKLINGGAU Dalam rangka upaya memberikan rasa aman dan ketertiban masyarakat di Kota Lubuklinggau,pada bulan suci ramadhan 1445 Hijriah di tahun 2024 ini.

Jajaran personil Mapolsek Lubuklinggau Utara I,Mapolres Kota Lubuklinggau yang di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP Denhar bersama rekan-rekan awak media dan juga mahasiswa.

Mengadakan swiping dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam,yang ada di wilayah kawasan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau,

Berdasarkan pantau awak media, kegiatan swiping tempat-tempat hiburan malam yang pertama dilakukan pada rumah karauke arahap.

Namun ketika didatangi tempat hiburan malam karaokean tersebut tutup, selanjutnya ke tempat karaoke galaksi,the best,masih sama tutup juga.

Kemudian dilanjutkan ke tempat karaokean king,s ternyata di bulan suci ramadhan ini masih tetap buka.

Setelah itu pihak personil Mapolsek Lubuklinggau Utara I memberikan arahan dan himbau bagi pemilik atau pengusaha serta Lady Companion (LC).

Yang berprofesi sebagai pendamping untuk menemani atau menghibur tamu karaoke dalam bernyanyi tidak lepas dengan pemakaian zat-zat kimia.

Dalam dunia hiburan yang dilakoninya menuntut untuk berpenampilan cantik dan seksi sesuai keinginan tamu.


Akan tetapi setelah di introgasi personil Mapolsek Lubuklinggau Utara I,sebanyak 12 orang LC dan dua orang Pria tamu karaoke king,s ternyata dua orang LC dalam pengakuan serta cek identitasnya di bawah umur dan masih berumur 17 tahun.

Salah satu LC tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura),Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara dan Kota Palembang.


Usai di introgasi personil Mapolsek Lubuklinggau Utara I,dua orang LC King,s Karauke di gelandang ke Mapolres Kota Lubuklinggau.

Menurut pemilik usaha karauke hiburan malam Yon Cik saat ditanyai awak media mengakui,jika sudah menerimah surat edaran himbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.


Supaya menutup kegiatan maupun aktifitas hiburan malam karaoke saat malam hari ataupun disiang hari,namun selama satu Minggu ini memang karauke miliknya tidak tutup dan selalu buka.

” Mengapa kami tidak tutup,pasalnya yang lain juga belum tutup jika yang lain tutup kamipun siap tutup juga,”akui Yon Cik.


Setelah pihak kepolisian Mapolsek Lubuklinggau Utara I,usai mendatangi tempat hiburan malam karaoke king,s.

Dilanjutkan perjalanan menujuh kawasan lingkar Utara ke tempat karaokean Mad Gacor namun ketika tiba di lokasi tersebut polisi tidak menemukan adanya aktifitas hiburan malam.


Akan tetapi hanya ada penjual gorengan,serta para pembeli yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Kemudian pihak kepolisian melaksanakan kegiatan yustisi dengan cara memeriksa identitas mereka.

Dikarenakan pada tempat hiburan karaukean Mad Gacor tidak ditemukan adanya aktifitas hiburan malam,pihak kepolisian Mapolsek Lubuklinggau Utara I melakukan penyisiran tempat hiburan milik saudara Pajar.


Setibanya di lokasi tersebut,pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya aktifitas maupun kegiatan hiburan malam karaoke.

Ketika pihak kepolisian Mapolsek Lubuklinggau Utara I, memberikan arahan dan bimbingan serta himbauan kepada pemilik usaha hiburan malam.

Pemilik tempat karauke yang telah menutup kegiatan selama bulan suci ramadhan ini,Bapak Pajar meminta kepada Pemkot Lubuklinggau ataupun instansi terkait.


Supaya jangan hanya di kawasan Lubuklinggau Utara ini saja,yang disuruh tutup selama bulan suci ramadhan ini.

Namun yang lain harus tutup juga,sebab yang ada tempat hiburan malam karauke bukan hanya di Lubuklinggau Utara saja.

” Seperti hotel Cozi dan yang lainnya harus tutup juga,jika yang lain tutup kami juga siap untuk tutup selama bulan suci ramadhan ini,”pinta Bapak Pajar.


Kapolsek Lubuklinggau Utara I AKP Denhar saat diwawancarai oleh awak media menegaskan,bahwa kegiatan operasi razia dan swiping tempat-tempat hiburan malam pada malam hari ini.

Guna menindaklanjuti edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan laporan dari masyarakat,bahwa adanya aktifitas hiburan malam di kawasan Lubuklinggau Utara I.


Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut,kami jajaran personil Mapolsek Lubuklinggau Utara I mengadakan kegiatan swiping dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan itu,sudah beberapa cafe yang kami datangi akan tetapi setelah kami adakan swiping cuma ada satu cafe yang buka yakni cafe king’s.


Hasil swiping tersebut kami personil Mapolsek Lubuklinggau Utara I, menemukan dua orang anak perempuan yang sebagai LC namun di bawah umur.

” Setelah itu dua orang LC beserta pemiliknya kami serahkan ke Mapolres Kota Lubuklinggau,dan untuk tindak lanjutnya kami laporan terlebih dahulu ke pimpinan kemudian ke Pemkot Lubuklingga guna menindaklanjuti pihak dinas perizinan,”tegas Kapolsek ( hazam)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama