Anak Pelajar SMK Di Hukum Penjara Tiga Tahun Dua Bulan. Dua Bulan Harus Ikut Pelatihan Dinsos.


LUBUKLINGGAU –  Karena terbukti  Majelis Hakim Tri Lestari SH jatuhkan hukuman tiga tahun penjara  dan  dua bulan penjara dengan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau.  Putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 22 Juni 2024.


Putusan kepada Oknum pelajar SMK di Musi Rawas (Mura)  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH sebelumnya    

Pelajar SMK ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan persetubuhan dengan temannya inisial RA yang statusnya masih bawah umur


 Jumat  21 Juni 2024 Hakim Tri Lestari, SH dalam putusan menyatakan terdakwa SB terbukti secara sah dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D  Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Pertimbangan  Hakim, hal yang memberatkan bahwa  perbuatanterdakwa telah membuat korban mengalami luka lecet di muara vagina dan trauma psikis, perbuatan terdakwa membuat korban malu, trauma dan meresahkan masyarakat . Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih sekolah dan terdakwa belum pernah dihukum


Majelis hakim Tungal Tri Lestari SH dengan Panitera Pengganti (PP) Marina Wijaya Sari, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima


Terdakwa inisial SB masuk bui setelah melakukan asusila Juni 2023  sekira pukul 01.00  WIB di salah satu indekos Kecamatan Megang Sakti  Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya, korban RA bersama EP pergi ke rumah EP.


Lalu EP  menghubungi terdakwa SB via whatsApp untuk mencarikan tempat kost.

Lalu terdakwa SB mengajak ketemuan di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah EP.

  Lalu RA dan EP menemui terdakwa SB menawarkan untuk menginap di tempat kost saksi AMT.


Sekira pukul 01.00 WIB EP  menghubungi terdakwa Via WhatsApp dan terdakwa datang ke kosan.

 Saat AMT dan terdakwa BS datang, EP membuka pintu. 

 Terdakwa SB dan AMT masuk ke dalam kosan. Lalu EP berbicara dengan terdakwa, lalu korban masuk ke dalam kamar.


EP berkata kepada terdakwa SB “Gacangla Seb!”  

Terdakwa SB masuk ke dalam kamar, padahal RA da hendak  tidur.

SB mencoba merayu korban. Korban sempat menolak. 

“Kagek keno marah bapak Ku,” kata korban menolak ajakan terdakwa SB.


Lalu Terdakwa SB nekat dan korban hendak teriak dan terdakwa membekap mulut korban.

Setelah mengalami kejadian itu, korban RA cerita pada ayahnya.

Mendengar kabar itu, Selasa 12 Desember 2023 sekira pukl 22.00 WIB sang ayah melaporkan terdakwa  ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.


Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Asyah dengan Nomor: 44/RSUD,SA/VER/XII/2023 tertanggal 15 Desember  2023 , yang ditanda tanggani oleh dr.Santa Maria  Sp,OG.MARS  dengan hasil kseimpulan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan lama kedasar sesuai dengan arah jam pukul satu, dua, tiga, empat, tujuh, Sembilan, dan sebelas. Lecet pada perineum ( daerah antara liang senggama dan anus) dengan ukuran 0,5 com(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama