SIDANG- Inisial SB (18) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukllinggau.


21 Juni 2024- LUBUKLINGGAU- Lakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umu. Pelajar SMK disidangkan. Terdakwanya inisial SB (18) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, Sh dengan tiga tahun penjara dan lima bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubukllinggau. Kamis 21 Juni 2024  


Pelajar SMK ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti melakukan persetubuhan dengan temannya yakni inisial RA yang masih dibawah umur. 

Sidang tertutup ini diketuai hakim Tunggal Tri Lestari SH dengan panitera pengganti (PP) Marina Wijaya Sari. 


Kamis 20 Juni 2024 JPU Zubaidi, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa SB terbukti secara sah dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D . Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang. Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Pertimbangn JPU Hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah membuat korban mengalami luka lecet di muara Vagina dan trauma Psikis, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim Tri Lestari SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. 


Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena masih sekolah dan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya

Perbuatan terdakwa inisial SB masuk bui bahwa pada  bulan Juni 2023  sekira pukul 01.00  WIB. bertempat di Kecamatan Megang Sakti  Kabupaten Musi Rawas. 


Bahwa pada bermula pada juni 2023 sekira pukul  21.00 wib korban inisial RA bersama dengan saksi  Ezra Natalia Putri  lalu  pergi kerumah teman.saksi Ezra Natalia Putri  lalu saksi Ezra Natalia Putri  menghubungi terdakwa  Via whatsApp. untuk mencarikan tempat kost lalu terdakwa mengajak ketemuan di pinggir jalan. yang tidak jauh dari rumah teman saksi  Ezra Natalia Putri  


Lalu saksi inisial RA dan saksi  Ezra Natalia Putri  menemui terdakwa. menawarkan untuk menginap ditempat kost saksi Aidil Amanah Tuzoril  lalu  menginap terdakwa. saja lalu korban, saksi  Ezra Natalia Putri  , saksi Aidil Amanah Tuzoril  dan terdakwa pergi ketempat kost saksi Aidil Amanah Tuzoril  tersebut  


Sesampainya di tempat kost saksi Aidil Amanah Tuzoril lalu korban, saksi  Ezra Natalia Putri masuk dan terdakwa bersama dengan saksi Aidil Amanah Tuzoril pergi  dan  sekira pukul 01.00 wib .saksi  Ezra Natalia Putri  menghubungi terdakwa Via WhatsApps. dan terdakwa datang kekosan tidak lama kemudian terdakwa datang bersama saksi Aidil Amanah Tuzoril dan saksi Dwi Saputra  lalu Ezra Natalia Putri membuka pintu. 


Lalu terdakwa,saksi Dwi Saputra , dan saksi Aidil Amanah Tuzoril masuk kedalam kosan kemudian saksi  Ezra Natalia Putri berbicara dengan terdakwa lalu korban masuk kedalam kamar. dan saksi  Ezra Natalia Putri berkata “gacangla Seb”  kemudian  terdakwa masuk kedalam kamar yang mana pada waktu itu korban hendak  tidur , dan keluar kamar 


Kemudian terdakwa dan menutup pintu kemudian  terdakwa merayu korban dan berkata “ayolah dak apo-apo sekali be kito ngecas (bersetubuh)” lalu korban jawab “idakla kagek keno marah bapak ku”  lalu terdakwa melepas celana  korban sampai lutut kemudian korban menaikan kembali . 


Terdakwa melepas kembali celana korban sampai lepas lalu saksi korban hendak teriak dan terdakwa membekap mulut saya dengan tangan kanan. lalu terdakwa melepas celana terdakwa lalu terdakwa mendorong tubuh korban sehingga kroban terbaring di kasur. lalu terdakwa berbaring disebelah  kanan tubuh terdakwa dan menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri. 


Bahwa setelah kejadian tersebut kroban bercerita dengan ayahnya. korban telah disetubuhi oleh terdakwa di kosan teman mendengar penjelasan .korban  maka ayahnya pada selasa 12 Desember 2023 sekira pukl 22.00 wib melaporkan terdakwa  kepolres Musi Rawas. untuk diproses secara hukum yang berlaku.


Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Asyah dengan Nomor: 44/RSUD,SA/VER/XII/2023 tertanggal 15 Desember  2023 , yang ditanda tanggani oleh dr.Santa Maria  Sp,OG.MARS  dengan hasil kseimpulan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan lama kedasar sesuai dengan arah jam pukul satu, dua, tiga, empat, tujuh, Sembilan, dan sebelas. Lecet pada perineum ( daerah antara liang senggama dan anus) dengan ukuran nol koma lima sectimeter.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama