13 Juli 2024- Lubuklinggau dengan adanya beroperasi nya perusahaan di Lubuklinggau sangat membingungkan, kenapa Aparat Penegak Hukum sama sekali tidak melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses secara hukum perusahaan tersebut. Padahal sudah jelas ada pelanggaran hukum disitu.
Aparat Penegak Hukum Harus Segera Proses Hukum Serta TANGKAP Pemilik Perusahaan Sukses Abadi Kontrindo/ Pemilik Perusahaan Pemecah Batu Split Dan Gudang Semen Baturaja YG DIDUGA ILLEGAL DiJalan Sriwijaya Kel. BatuUrip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuk linggau Yg Terindikasi KORUPSI PAJAK Penjualan Batu Split DAN ALIH FUNGSI LAHAN ( Melanggar Perda Kota Lb linggau ).Perusahaan Tsb Disinyalir Telah Beroperasi Melaksanakan Kegiatannya lebih dari 2 Tahun lamanya
akan Tetapi Pihak Pemerintah Kota Lubuk linggau, Kementrian Keuangan/ Ditjend Pajak RI Dan Aparat Penegak Hukum Nampaknya Tidak Mampu Melakukan Tindakan Baik Penegakan Hukum Perda Dan Atau Penegakan Hukum Pidana lainnya. Ditempat Terpisah Ketua TIM VII DAN INTELIJEN Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia ( LP2 TRI ) Dr. Sambas. SIP. SH. MH.Ketika Dikonfirmasi
" Beliau Tegas Mengatakan bahwa Dari Hasil Investigasi Dilapangan Akan Kami laporkan Temuan ini Kepada Semua Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Dan Juga Kepada Pelindung LP2TRI Yaitu KETUA KPK RI, KEJAKSAAN AGUNG RI, KAPOLRI, Demikian Tegasnya lagi Kepada Awak Media MNT DiKantornya. ( Red*)
Posting Komentar