10 juli 2025- Muara Bulian, Kasus penghentian penyelidikan yang terjadi di Polsek Muara Bulian mendapat sorotan dari korban yang merasa proses hukum terhadap laporannya dihentikan tanpa alasan yang jelas. Korban mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima penjelasan memadai terkait alasan penghentian perkara tersebut. Laporan Polisi yang tercatat dengan Nomor LP/ B-14/V/2023/ SPKT/POLSEK MUARA BULIAN ini diduga kuat sengaja dihentikan oleh pihak kepolisian setempat.
Pada 7 Juli 2025, korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak terbukti sebagai peristiwa pidana. Namun, ketika korban menanyakan lebih lanjut kepada Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Muara Bulian, ia hanya diberikan penjelasan singkat bahwa penghentian tersebut didasarkan pada terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3).
Korban merasa tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim, karena tidak ada rincian yang jelas mengenai dasar hukum penghentian perkara. “Penghentian penyelidikan harus dilandasi oleh alasan yang sah, sesuai dengan regulasi yang ada. Seharusnya, Polsek Muara Bulian memberikan penjelasan yang transparan mengenai apa yang menjadi dasar penghentian penyelidikan ini,” ujar korban saat diwawancarai oleh awak media.
Selain itu, korban juga mengungkapkan adanya penolakan terhadap bukti baru atau novum yang diajukan oleh pihaknya selama proses penyelidikan. Kurang Lebih selama delapan bulan, penyelidik Polsek Muara Bulian menolak untuk menerima novum yang diajukan korban, tetapi dengan adanya surat berita acara koordinasi polres batang hari baru lah penyidik mau menerima bukti baru tersebut..
Perihal pengeluaran surat ketetapan penghentian perkara yang terbit dua kali dalam waktu yang sangat dekat, yakni pada tanggal 3 Oktober 2024 dan 15 Oktober 2024, juga menambah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Korban menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidak konsistenan dalam penanganan perkara tersebut. “Kenapa bisa ada dua surat ketetapan penghentian perkara dalam bulan yang sama? Ini jelas menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara saya,” kata korban.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian membenarkan bahwa terdapat dua surat ketetapan penghentian penyelidikan yang diterbitkan dalam rentang waktu dua minggu. Meski begitu, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan tersebut.
Korban berharap agar proses hukum yang dilaporkannya dapat segera diperjelas dan ditangani secara transparan oleh pihak berwenang. Ia juga mendesak agar pihak Polsek Muara Bulian memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait penghentian perkara tersebut. ( Red*)
Posting Komentar