Layanan Sedot Tinja Selama ini Di Disperkim Sekarang Dialihkan Ke DPUPR Lubuklinggau


30 Januari 2026- Lubuklinggau Sumsel Sehubungan dengan penyesuaian regulasi dan aturan yang berlaku, layanan sedot tinja dan kegiatan sanitasi yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM) Kota Lubuk Linggau, kini resmi dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuk Linggau terhitung mulai 29 Januari 2026.


DISPERAKIM Kota Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih atas kerjasama serta kontribusi masyarakat dalam mendukung layanan sedot tinja dan sanitasi selama ini. Dengan adanya pemindahan kewenangan ini, diharapkan pelayanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat.


Ke depan, layanan sedot tinja dan sanitasi akan dilanjutkan oleh DPUPR dengan standar pelayanan yang lebih profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak diharapkan dapat membantu optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama