LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan praktik pinjaman online ilegal alias DAPIN yang menyeret seorang perempuan muda berinisial M (25) di Kota Lubuklinggau kini memasuki babak baru. Terduga pelaku yang disebut bernama Juwita dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik di Polres Lubuklinggau, Rabu (29/01/2026).
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan laporan korban yang sebelumnya mengaku diteror setelah belum melunasi pinjaman sebesar Rp200 ribu, yang kemudian membengkak menjadi Rp350 ribu dalam tempo satu minggu. Kasus ini mencuat setelah korban menyebut adanya syarat tidak wajar dalam pencairan dana, yakni diminta mengirim foto tidak senonoh yang diduga mengarah pada pelecehan, sambil memegang KTP.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku usai pemeriksaan di area Polres Lubuklinggau, ia mengaku proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai sekira pukul 10.00 WIB hingga sekira pukul 13.00 WIB.
Terduga pelaku menyebut pertanyaan penyidik masih seputar kronologis awal peristiwa hingga berujung pada viralnya foto tidak senonoh korban.
Terduga pelaku juga mengaku pembahasan belum menyentuh konsekuensi hukum yang dapat menjerat dirinya.
“Belum bahas sampai ke konsekuensi hukum,” katanya.
Dalam keterangannya, terduga pelaku menyebut penyidik juga menanyakan apakah ia mengenal pelapor. Ia mengaku pelapor mengetahui dirinya dari orang lain.
“Ditanya kenal nggak (sama pelapor). Dia (si pelapor) kenal (sama saya), nanya-nanya (dari orang lain),” ucapnya.
Pernyataan tersebut menambah sorotan publik karena menguatkan dugaan bahwa praktik DAPIN ilegal ini berjalan melalui jaringan perkenalan atau rekomendasi tertentu.
Yang paling mengejutkan, terduga pelaku menyampaikan bahwa syarat pengajuan pinjaman yang diduga meminta foto tidak senonoh itu disebutnya sebagai hal yang “biasa” dalam praktik DAPIN.
“Syarat dapin memang seperti itu, seluruh dapin seperti itu, untuk cewek. Kalau untuk cowok nggak tahu, nggak pernah minjamin cowok,” ucapnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pola praktik yang sistematis, terutama menyasar perempuan sebagai target yang rentan.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga menyebut bahwa tindakan memviralkan peminjam yang belum membayar dianggap sebagai “mekanisme” umum dalam praktik DAPIN, tanpa memandang besar kecilnya nominal pinjaman.
“Memang seperti itu, kalau nggak bayar diviral,” katanya lagi.
Terduga pelaku juga mengaku telah memiliki beberapa nasabah dengan pola yang sama, yakni diminta mengirim foto tidak senonoh sebagai syarat pinjaman. Jika terlambat membayar, nasabah disebut berpotensi diviralkan. Untuk nominal, terduga pelaku mengaku sejauh ini memberikan pinjaman bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku turut mengakui bahwa aktivitas DAPIN yang dijalankan tidak memiliki izin resmi.
“Tidak ada izin (untuk dapin),” ucapnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut termasuk kategori pinjaman ilegal yang dapat dijerat ketentuan pidana, terlebih apabila disertai ancaman penyebaran data pribadi dan konten asusila.
Terduga pelaku mengaku penyidik menyampaikan bahwa apabila diperlukan, pemanggilan berikutnya akan diinformasikan kembali oleh pihak kepolisian.
“Katanya kalau ada pemanggilan lagi bakal hubungi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan bahwa terduga pelaku telah diperiksa dan kasus tersebut masih akan didalami lebih lanjut.
“Sudah diperiksa dan akan didalami lagi keterangan ahli,” ujar penyidik.
Dari pengakuan terduga pelaku, Juwita menyebut dirinya merupakan warga Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, terduga pelaku berpotensi dijerat pasal berlapis, di antaranya dugaan pemerasan, dugaan penyebaran konten asusila melalui media sosial, dugaan penyalahgunaan data pribadi, dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik, hingga dugaan menjalankan aktivitas pinjaman ilegal.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti hanya pada tahap pemeriksaan, melainkan benar-benar mengungkap pola dan jaringan DAPIN yang diduga menjadikan martabat manusia sebagai “jaminan” pinjaman.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa legalitas jelas, karena konsekuensinya bukan hanya bunga yang mencekik, tetapi juga teror digital yang dapat menghancurkan kehidupan korban.
Sementara itu, menurut Penasihat Hukum, Febri Habibi Asril, terlapor dalam kasus DAPIN ilegal ini disebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminta foto tidak pantas hanya menggunakan bra sebagai syarat pinjaman, serta menyebarluaskannya melalui media sosial Facebook. Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi dikenakan ancaman pidana.
“Terlapor juga mengakui bahwa DAPIN ilegal ini tidak memiliki izin dan melanggar aturan hukum. Jika melakukan transaksi pinjaman uang, harus ada izin yang diawasi OJK,” kata Febri.
Febri menambahkan, perbuatan terlapor diduga telah menyalahi UU ITE dan meminta Polres Lubuklinggau memproses laporan ini secara mendalam.
“Ada korban lainnya yang terancam dan sudah diviralkan sebelumnya, terutama warga Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Febri menyatakan pihaknya percaya penyidik dapat mendalami kasus tersebut, mengingat sudah ada contoh perkara serupa yang pernah ditangani Polres Lubuklinggau.
“Kami mendukung dan percaya bahwa kejahatan ITE ini dapat diusut tuntas,” katanya. (Gpz)

Posting Komentar