10/3/2026- Batu Raja SumSel Menanggapi mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 7 OKU tahun anggaran 2025, LBH PETA menyatakan keprihatinan mendalam terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.
Ketua LBH PETA DPD Sumatra Selatan, Hazam, menilai jika benar terdapat ratusan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta dugaan mark-up belanja melalui sistem SIPLah, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa.
“Dana BOS adalah hak peserta didik untuk menunjang proses belajar mengajar. Jika benar terjadi perjalanan dinas fiktif atau penggelembungan anggaran belanja, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Hazam.
LBH PETA juga mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu serta Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 7 Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2025.
Menurut Hazam, transparansi penggunaan anggaran pendidikan merupakan kewajiban moral dan hukum bagi setiap penyelenggara pendidikan. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
“LBH PETA siap mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan,” pungkasnya. ( Red)


Posting Komentar