LUBUK LINGGAU, 26 Januari 2026 – Wali Kota Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan upaya pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.
“Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya:
Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah
Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Raperda tentang Keolahragaan
Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan
Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
Selain itu, juga diusulkan:
Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Raperda tentang Pelayanan Publik
Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting
Raperda tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah
Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(Hazam)

Posting Komentar