Paripurna DPRD Lubuk Linggau Tetapkan Propemperda 2026, 13 Raperda Siap Dibahas


LUBUK LINGGAU, 26 Januari 2026 – Wali Kota Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau.


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi.


Dalam sambutannya, Wali Kota Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan upaya pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.


“Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.


Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya:


Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah

Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Raperda tentang Keolahragaan

Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan


Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Selain itu, juga diusulkan:

Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas


Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Raperda tentang Pelayanan Publik

Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting

Raperda tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah

Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

(Hazam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama