POLRES LUBUK LINGGAU TANGKAP PELAKU NARKOTIKA JELANG LEBARAN, SABU 6,85 GRAM DIAMANKAN


LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan secara nyata. Meski di penghujung bulan suci Ramadan, jajaran Satresnarkoba tetap intensif melakukan penindakan.


Tepat H-4 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (26), warga Desa Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.


Tersangka ditangkap di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.


Kronologi Penangkapan

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.


Warga mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar tempat kejadian perkara.


Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar. Ketika hendak diperiksa, tersangka justru berusaha melarikan diri.


“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka setelah aksi kejar singkat,” ungkap AKP M. Romi.


Barang Bukti Dibuang Saat Kabur

Dalam proses pengejaran, tersangka sempat membuang sesuatu. Setelah diamankan, MR mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika.


Petugas kemudian menemukan satu paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,85 gram di lokasi.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan.


Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP

Serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009

Tersangka kini telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.


Komitmen Berantas Narkoba

AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk mewujudkan Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba,” tegasnya. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama