TERKAIT DUGAAN BAZAR TANPA IZIN DI ALUN-ALUN MASJID AGUNG AS-SALAM KOTA LUBUKLINGGAU


Lubuklinggau Sumsel - Kami yang tergabung dalam unsur masyarakat Kota Lubuklinggau dengan ini menyampaikan pernyataan sikap atas pelaksanaan kegiatan bazar yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Masjid Agung As-Salam, yang hingga saat ini diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menimbang:

Bahwa alun-alun dan kawasan masjid merupakan fasilitas umum yang penggunaannya wajib tunduk pada aturan hukum dan perizinan yang berlaku.


Bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian massa wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bahwa kegiatan yang mengandung unsur aktivitas perdagangan di ruang publik pemerintah daerah wajib memenuhi kewajiban administratif dan retribusi daerah, serta menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan umum.


Bahwa pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Pasar Pemiri dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II menyebutkan tidak pernah mengeluarkan izin atas kegiatan bazar dimaksud.


Menyatakan Sikap:

Mempertanyakan dan menolak pelaksanaan kegiatan bazar di Alun-Alun Masjid Agung As-Salam apabila benar tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Mendesak penyelenggara kegiatan untuk segera membuka secara transparan dokumen perizinan, meliputi:

Izin keramaian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

Izin penggunaan lokasi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau

Bukti pemenuhan kewajiban retribusi dan administrasi lainnya


Meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk bersikap tegas, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan penggunaan fasilitas publik.


Mendorong aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan perlakuan istimewa, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.


Menegaskan komitmen masyarakat dalam mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan yang legal, tertib, dan berkeadilan, namun menolak segala bentuk pelanggaran aturan yang dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Penutup

Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, ketertiban umum, dan penggunaan fasilitas publik secara bertanggung jawab di Kota Lubuklinggau.

Kami berharap pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kepercayaan publik.

Lubuklinggau, 4/3/2026

Atas Nama Masyarakat / Warga Peduli Ketertiban Umum ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama