Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk di Lubuk Linggau, Sabu Hampir 90 Gram Disita


LUBUK LINGGAU – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua pria asal Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diduga sebagai pengedar narkotika lintas provinsi.


Kedua pelaku diamankan dalam operasi senyap pada Senin malam (27/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di halaman parkir Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.


Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat bersama KBO Satnarkoba Ipda Muhamad Deden Aguma langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.


“Sekitar pukul 20.40 WIB, tim melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke area parkir menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyergapan,” ujar AKP M. Romi.


Barang Bukti: Sabu dan Ekstasi Bentuk Granat

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RTD (29) dan MY (37). Pemeriksaan terhadap kendaraan mengungkap temuan barang bukti yang cukup besar.

Di bawah jok sepeda motor Yamaha Fazzio milik tersangka MY, petugas menemukan:


D10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 89,31 gram 19 butir pil ekstasi berbentuk unik menyerupai granat berwarna pink dengan berat bruto 16,89 gram


Berdasarkan pengakuan MY di lokasi, seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari tersangka RTD.


Terancam Hukuman Berat

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Lubuk Linggau. Ini bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP M. Romi.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkoba lintas daerah masih aktif, namun aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas di lapangan. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama