Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan Soroti Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bersertifikasi di Musi Rawas Hanya Rp100 Ribu


22/4/2026- Musi Rawas Sumatera Selatan 
Persoalan gaji guru PPPK paruh waktu (PW) bersertifikasi di Kabupaten Musi Rawas yang hanya menerima tambahan sebesar Rp100 ribu per bulan menuai keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, yang menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.


Hazam menyampaikan bahwa peran guru sebagai ujung tombak pendidikan seharusnya diimbangi dengan kesejahteraan yang layak. Menurutnya, meskipun guru bersertifikasi telah menerima tunjangan dari pemerintah pusat, tambahan dari pemerintah daerah yang sangat minim dinilai belum mencerminkan penghargaan yang pantas.


“Ini sangat memprihatinkan. Guru adalah pilar utama dalam mencerdaskan bangsa. Tambahan Rp100 ribu dari APBD tentu jauh dari kata layak, apalagi bagi mereka yang telah bersertifikasi,” tegas Hazam.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra, menjelaskan bahwa kondisi tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, jumlah guru PPPK paruh waktu di Musi Rawas mencapai 1.214 orang, terdiri dari sekitar 937 tenaga guru dan sisanya tenaga kependidikan.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 guru telah memiliki sertifikasi dan menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp2 juta per bulan. Sedangkan tambahan dari pemerintah daerah hanya sebesar Rp100 ribu per bulan.


“Untuk guru PPPK paruh waktu yang sudah sertifikasi, kami menganggarkan Rp100 ribu sebagai tambahan sesuai kemampuan APBD,” ujar Dien Candra.


Adapun bagi guru nonsertifikasi serta tenaga kependidikan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan honor sebesar Rp500 ribu per bulan melalui APBD.


Lebih lanjut, Dien mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi dengan mengajukan permohonan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia agar pembiayaan honor dapat dibantu melalui dana BOS untuk Tahun Anggaran 2026. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena masih terkendala regulasi.


Menanggapi hal ini, Hazam mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mencari solusi konkret agar kesejahteraan guru PPPK, khususnya yang bersertifikasi, dapat lebih diperhatikan.


“Harus ada kebijakan yang berpihak pada guru. Jangan sampai mereka yang sudah berjuang mencerdaskan generasi bangsa justru hidup dalam keterbatasan,” tutupnya.


Isu ini diharapkan menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun pusat, guna menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di Kabupaten Musi Rawas. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama