LAPORAN DITOLAK SEBELUM DIPERIKSA, DPD LBH PETA SUMSEL SOROTI DUGAAN PELANGGARAN UU DAN KODE ETIK POLRI


PALEMBANG,
— Penolakan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan kebun sawit milik warga oleh Polres Musi Rawas menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH PETA Sumatera Selatan. Kasus ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel menegaskan, tindakan aparat yang menolak laporan masyarakat sebelum dilakukan pemeriksaan merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum kepolisian.


“Dalam konteks hukum pidana, setiap laporan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti. Ini sudah jelas diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik,” tegasnya, Senin (27/4/2026).


Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.


“Menolak laporan tanpa proses yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik dan berpotensi melanggar kewajiban institusi Polri sebagai penegak hukum,” lanjutnya.


Kronologi Penolakan Laporan

Kasus ini bermula dari laporan Syaidina bin Muhammad Yunus, petani sawit asal Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Ia mendatangi SPKT Polres Musi Rawas pada Rabu (23/4/2026) untuk melaporkan dugaan pengerusakan tanaman sawit miliknya yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan PT. PP Lonsum Tbk, Sei Lakitan Estate.


Namun, setelah lebih dari tiga jam menunggu dan melalui serangkaian proses penyampaian kronologi, laporan tersebut justru ditolak oleh penyidik dengan alasan masih harus dipastikan status kepemilikan lahan.


Tim kuasa hukum Syaidina menilai alasan tersebut tidak relevan, karena objek laporan adalah dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan sengketa kepemilikan tanah.


Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DPD LBH PETA Sumsel juga menilai sikap penyidik berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 12 huruf a, e, i, dan j yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk profesional, adil, dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Jika benar ada ucapan yang tidak pantas dan merendahkan pelapor, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.


Laporan ke Propam dan Ujian “Presisi”

Atas kejadian tersebut, Syaidina melalui tim kuasa hukumnya telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi implementasi program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan oleh Kapolri.


“Jangan sampai slogan Presisi hanya menjadi jargon. Masyarakat kecil berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.


Desakan Evaluasi dan Sanksi

DPD LBH PETA Sumsel mendesak Bidpropam Polda Sumsel untuk segera melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran.


“Kami meminta ada tindakan tegas, baik sanksi etik maupun disiplin, agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap Polri dapat dipulihkan,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Musi Rawas maupun pihak terkait lainnya. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama