LUBUK LINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas rumah kos. Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berinisial YF (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, berhasil diamankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial B alias Bram masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tertanggal 21 April 2026, dengan korban atas nama Nurlela.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (15/04/2026) sore, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kasus ini terungkap bermula dari keluhan salah satu penghuni kos yang menyampaikan bahwa pendingin ruangan (AC) di kamarnya tidak lagi dingin. Menindaklanjuti keluhan tersebut, korban bersama asistennya melakukan pengecekan ke bagian luar bangunan.
Saat dilakukan pemeriksaan, korban mendapati blower AC outdoor merek Panasonic yang terpasang di dinding luar bangunan telah hilang. Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka YF berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, B alias Bram. Dalam menjalankan aksinya, keduanya memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan alat tertentu. Setelah berhasil melepas unit tersebut, pelaku kemudian membawanya ke lokasi lain untuk dibongkar dan dijual bagian-bagiannya.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
“Tersangka YF saat ini telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( Red*)

Posting Komentar