Lahat — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lahat. Kali ini, sorotan tertuju kepada setelah muncul laporan adanya pungutan terhadap siswa melalui komite sekolah.20/5/2026.
Ketua mengungkapkan pihaknya menerima laporan dan keluhan dari wali murid terkait dugaan pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa.
Pungutan tersebut diduga dilakukan kepada siswa maupun wali murid tanpa penjelasan yang transparan serta dinilai bersifat wajib. Kondisi itu memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang mempertanyakan dasar hukum dan peruntukan dana tersebut.
“Jika benar pungutan itu dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas, tanpa musyawarah yang transparan, serta memberatkan wali murid, maka hal itu patut diduga sebagai pungli yang melanggar ketentuan hukum dan aturan pendidikan,” tegas pihak LBH.
Praktik pungutan di sekolah negeri memang menjadi perhatian serius pemerintah. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa dan membebani masyarakat, terlebih apabila tidak memiliki dasar regulasi maupun persetujuan yang sah.
Atas dasar itu, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pendidikan, serta instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut.
LBH menilai, pembiaran terhadap persoalan ini dapat mencederai dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sekolah.
“Jangan sampai ada kesan APH tutup mata terhadap persoalan yang meresahkan masyarakat. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik pungli,” lanjutnya.
Selain meminta investigasi, pihaknya juga mendesak agar seluruh penggunaan dana komite sekolah dibuka secara transparan kepada wali murid, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik berkepanjangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat bertindak cepat, profesional, dan objektif demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Lahat.
Pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijalankan secara adil, bersih, dan bebas dari tekanan pungutan yang tidak sesuai aturan. ( Red)


Posting Komentar