FPR dan AMLM Desak Pemda Status Quo kan Lahan seluas 130 Hektar Yang Di Kuasai PT. Djuanda Sawit Lestari (PT. DSL)


Muarabeliti--Musirawas--Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas menerima dan memfasilitasi audiensi sejumlah perwakilan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lubuk Tua Menggugat (AMLM) dan Front Perlawanan Rakyat (FPR) bertempat di ruang rapat UPT Perbenihan.(21/5/2026)


Sekretaris Disbun kabupaten Musi Rawas Herry Akhmadi JS, S.STP, M.AP mengatakan " Pertemuan hari ini adalah untuk menyaring point-point tuntutan dari masyarakat untuk disampaikan kepada Bupati Musi Rawas".


Dalam pertemuan tersebut didapatlah beberapa point yang menjadi tuntutan masyarakat yakni;

1. Meminta Pemda Musi Rawas segera menstatus quo kan Lahan seluas 130 hektar yang telah dikuasai PT.DSL selama 27 tahun.

2. Mendesak PT.DSL segera mengembalikan lahan desa lubuk tua seluas kurang lebih 130 hektar.

3. Meminta agar lahan tersebut di ukur ulang sesuai batas batas alam yang ada.


Waisun Wais Wahid Selakau Koordinator FPR mengatakan " jangan sampai ada tindakan anarkis dilapangan, meminta pihak perusahaan agar kooperatif dalam menyikapi tuntutan masyarakat" ujarnya.

Ketua AMLM mengatakan dalam waktu dekat kami akan menyetop seluruh aktivitas pihak perusahaan dilahan milik masyarakat Lubuk Tua.

" Kalau pihak perusahaan tidak menghiraukan tuntutan kami, maka kami akan menyegel aktivitas perusahaan di lahan tersebut" tegas Muhammad Kori didampingi Sekretaris AMLM Saddam Husein Syaas, SH.


Selain itu juga hadir Tim Advokasi FPR yakni ; Kenny, SH dan Jhon Kennedy, SH. juga turut memberikan saran dan masukan agar persoalan ini cepat selesai dengan memberikan solusi berkeadilan bagi masyarakat Lubuk Tua. 


Menanggapi hal tersebut diatas Sekretaris Disbun Musi Rawas mengatakan " Pihaknya akan segera menyampaikan hal ini ke Sekda Musi Rawas dan juga ke Pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan " ujarnya.


Persoalan sengketa lahan ini bermula pada tahun 1999 dimana adanya surat perjanjian masyarakat yang pada intinya bahwa PT. DSL hanya menggarap lahan masyarakat Lubuk Tua selama masa produksi. Jika dihitung dari tahun 1999 sampai dengan 2026 maka lahan tersebut telah dikuasai PT.DSL selama 27 tahun, Diperkirakan bulan depan kebun sawit tersebut akan ditebang untuk dilakukan replanting. Sehubungan itulah masyarakat Lubuk Tua mendesak kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat Lubuk Tua. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama