Sosialisasi Reforma Agraria, Masyarakat Diminta Dukung Program Legalitas Tanah Negara


BANYUASIN – Program reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui pelepasan sebagian lahan HGU perusahaan mendapat respons positif dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di wilayah dua kecamatan dan lima desa terdampak.


Dalam kegiatan tersebut, Ani Wijayanti selaku Kepala Bagian Perolehan Tanah menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan negara melalui Kementerian ATR/BPN terkait tanah cadangan umum negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat.


Ani menyampaikan bahwa sebagian lahan HGU PT DSAP telah dilepaskan seluas 178 hektare. Wilayah tersebut berada di Kecamatan Air Kumbang dan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.


“Dari pelepasan HGU PT tersebut, negara melalui Menteri ATR/BPN telah mengeluarkan SK pemberdayaan tanah cadangan umum negara untuk dikelola Badan Bank Tanah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria,” ujar Ani Wijayanti.


Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap program tersebut karena tanah yang selama ini dikuasai masyarakat justru akan diberikan legalitas resmi oleh negara.


“Tanah masyarakat tidak diambil sedikit pun. Justru masyarakat akan diberikan legalitas berupa sertifikat hak pakai secara gratis tanpa biaya alias nol rupiah,” tegasnya.


Menurut Ani, sertifikat tersebut nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dan juga bisa diwariskan kepada keturunannya.


“Kami berharap masyarakat mendukung program ini karena ini adalah program negara untuk masyarakat. Harapan kami tanah yang telah diberikan legalitas dapat dimanfaatkan dan digarap lebih baik agar bermanfaat untuk masa depan keluarga,” tambahnya.


Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan bahwa apabila terdapat keberatan dari masyarakat, mekanisme penyelesaiannya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui tahapan penyelesaian reforma agraria.


Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat selama pelaksanaannya berjalan transparan dan berpihak kepada rakyat. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama