Musi Rawas Sumatera Selatan -Keberadaan usaha peternakan ayam di Dusun VII Tribina Bali, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mulai mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Pemerhati lingkungan dari Universitas Musi Rawas (Unmura), Andi Yulasmai, angkat bicara terkait pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan hidup dan sistem manajemen lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Andi Yulasmai, setiap usaha peternakan ayam tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga wajib memastikan aktivitasnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah usaha kandang ayam tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari aspek perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang wilayah, hingga sistem pengelolaan limbah yang baik," ujar Andi, Minggu (07/07/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum utama yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta berbagai peraturan turunannya yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam praktiknya, kata Andi, usaha peternakan ayam harus menerapkan sistem manajemen lingkungan yang jelas dan terukur. Hal tersebut mencakup kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, pengelolaan limbah sesuai ketentuan, serta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar lokasi usaha.
"Jangan sampai aktivitas peternakan justru menimbulkan bau menyengat, pencemaran air, ledakan populasi lalat, debu, maupun kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga," tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa tujuan utama manajemen lingkungan pada peternakan ayam adalah meningkatkan kesehatan dan produktivitas ternak, mencegah pencemaran lingkungan, mengurangi risiko penyebaran penyakit, serta menciptakan usaha peternakan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa lokasi kandang ayam merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan layak atau tidaknya suatu usaha peternakan.
Secara umum, kandang ayam tidak dianjurkan berada di tengah pemukiman padat penduduk. Lokasi peternakan harus memiliki jarak aman dari rumah warga, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan pemerintah daerah dan hasil kajian lingkungan.
Selain itu, lokasi peternakan wajib memiliki akses jalan yang memadai, ketersediaan sumber air yang cukup, tidak berada di daerah rawan banjir, serta dilengkapi sistem drainase yang baik agar limbah tidak mencemari lingkungan maupun sumber air masyarakat.
"Berbagai pedoman teknis peternakan menyarankan jarak kandang ayam minimal 500 meter hingga satu kilometer dari pemukiman penduduk. Namun ketentuan tersebut dapat berbeda tergantung Peraturan Daerah, RTRW, serta hasil kajian lingkungan di masing-masing wilayah," jelasnya.
Karena itu, sebelum pembangunan maupun operasional kandang ayam dilakukan, pelaku usaha harus memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memenuhi persyaratan lingkungan hidup, serta mengantongi seluruh izin yang diwajibkan pemerintah.
Andi menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya untuk memenuhi aspek administrasi, melainkan juga untuk menghindari potensi konflik sosial antara pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak.
"Kita tidak ingin investasi dan usaha peternakan yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi justru memicu persoalan lingkungan dan keresahan warga akibat lemahnya pengawasan maupun ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, pihaknya menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha yang diduga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup maupun ketidakpatuhan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan melakukan pengawasan, mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan, serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andi.
Ia berharap seluruh pelaku usaha peternakan di Kabupaten Musi Rawas dapat menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dengan mengedepankan kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, pembangunan sektor peternakan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan maupun terganggunya kualitas hidup masyarakat.
"Usaha yang baik adalah usaha yang memberi keuntungan bagi pengusaha, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga lingkungan untuk generasi mendatang," pungkasnya. ( Red*)


Posting Komentar