CEO PT PETA ABADI GRUP: Mendampingi Bambang Hendrawan Siap Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Datangi Polres Lubuklinggau, Soroti Kebebasan Pers



Lubuklinggau, 30 Juni 2026
– CEO PT PETA ABADI GRUP, mendampingi Bambang Hendrawan, melalui kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, SH, mendatangi Kantor Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa (30/6/2026). Kedatangan tersebut untuk memperoleh informasi terkait laporan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.


Bambang dan tim kuasa hukumnya juga membawa sejumlah dokumen dan bukti yang menurut mereka menjadi dasar pemberitaan yang telah dipublikasikan. Selain itu, sejumlah rekan media turut hadir mendampingi.


Di hadapan pihak kepolisian, KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau, Suroso, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Dishub Kota Lubuklinggau masih berada pada tahap Laporan Informasi (LI) dan belum memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, penyelesaian perkara akan diupayakan terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi.


"Mekanismenya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Suroso.


Menanggapi hal tersebut, Bambang Hendrawan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan telah disusun berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang dimiliki. Oleh karena itu, ia menyatakan siap menghadapi setiap proses hukum apabila memang diperlukan.


"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar pemberitaan. Apabila diperlukan, kami siap menempuh jalur hukum dan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak Dishub Kota Lubuklinggau sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bambang.


Melalui kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, SH, menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.


Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Pihak Bambang menilai bahwa apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, patut menjadi langkah yang dipertimbangkan sebelum menempuh proses pidana.


Bambang juga menyampaikan bahwa dirinya menghormati Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan sesuai koridor hukum tanpa mengurangi kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.


"Kami menghormati semua pihak, termasuk Kepala Dinas Perhubungan. Namun kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan profesional dalam melihat persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum digunakan untuk menimbulkan rasa takut terhadap kerja jurnalistik. Kami percaya penyelesaian harus mengedepankan aturan hukum yang berlaku," pungkas Bambang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Bambang Hendrawan maupun rencana pelaporan balik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Dishub untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama