Proyek Pengaman Tebing Sungai Mesat Senilai Rp6,9 Miliar Molor, LSM Projamin Desak Evaluasi dan Penerapan Sanksi Sesuai Aturan


Lubuklinggau, 29 Juni 2026
– Proyek pembangunan Pengaman Tebing Sungai Mesat di Kecamatan Lubuklinggau Timur II dengan nilai kontrak sebesar Rp6.949.165.000 menjadi sorotan publik setelah penyelesaian pekerjaannya mengalami keterlambatan hingga melewati masa kontrak dan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.


Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putri Aceh dan dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat merupakan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara serta berkaitan dengan perlindungan kawasan bantaran sungai.


Ketua DPD LSM Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara) menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


"Kami meminta pemerintah mengevaluasi penyebab keterlambatan pekerjaan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran kontrak atau ketidakmampuan penyedia memenuhi kewajibannya, maka sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


LSM Projamin juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan.


Sanksi Berdasarkan Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai kontrak, antara lain:


  • Denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat diselesaikan, sesuai ketentuan kontrak.
  • Evaluasi terhadap kemampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan.
  • Pemutusan kontrak apabila penyedia dinilai wanprestasi atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
  • Pencairan jaminan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Pencantuman penyedia dalam Daftar Hitam (Blacklist) apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penerapan sanksi tersebut harus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi resmi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak dapat dijatuhkan tanpa melalui mekanisme administrasi sesuai peraturan yang berlaku.


Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian proyek tersebut. Pasalnya, keterlambatan pembangunan pengaman tebing dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko terjadinya longsor maupun banjir yang berpotensi mengancam keselamatan warga di sepanjang bantaran Sungai Mesat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pekerjaan, progres penyelesaian, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan proyek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama