LASKAR ANTI KORUPSI SUMSEL: MILYARAN ANGGARAN BAGIAN UMUM SETDA MURATARA SEGERA DILAPORKAN KE KEJATI SUMSEL


Musi Rawas Utara
– Laskar Anti Korupsi Sumatera Selatan (LAKOS) menyoroti penggunaan anggaran bernilai fantastis pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 yang diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


Koordinator LAKOS, Redy Gondrong, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Bagian Umum Setda Muratara.


Menurut Redy, langkah pelaporan diambil setelah pihaknya berulang kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Setda Muratara, namun hingga kini tidak mendapatkan penjelasan ataupun klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran yang menjadi sorotan publik.


"Kami menilai sikap bungkam dari pihak terkait justru semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran negara. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar terang benderang," tegas Redy, Jumat (12/6/2026).


Redy menjelaskan, LAKOS saat ini tengah melengkapi dokumen dan bahan pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Sumsel.


"Minggu depan, insya Allah laporan akan kami sampaikan. Kami meminta Kejati Sumsel turun langsung ke Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, Kepala Bagian Umum hingga Sekretaris Daerah apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.


"Hukum harus tajam ke atas dan tidak hanya tajam ke bawah. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang rakyat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu," kata Redy.


Lebih lanjut, LAKOS berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.


Secara hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran negara dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Selain itu, pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Setda Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh Laskar Anti Korupsi Sumatera Selatan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.


Sementara itu, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan oleh LAKOS demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.


Menurut Hazam, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mendukung langkah masyarakat dan lembaga kontrol sosial dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Namun demikian, seluruh proses harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Hazam.


Hazam juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan indikasi korupsi, maka proses hukum harus ditegakkan hingga tuntas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Musi Rawas Utara," pungkas Hazam. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama