Lubuk Linggau, | Di tengah berbagai dorongan efisiensi dan optimalisasi belanja daerah yang menjadi agenda pemerintah daerah, sebuah paket pengadaan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Lubuk Linggau mulai menarik perhatian dari perspektif transparansi dan keterlacakan anggaran. 18/6/2026.
Paket bernomor 62350747 tersebut tercatat sebagai Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan total pagu mencapai Rp4.672.440.000 melalui mekanisme e-purchasing pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan identitas paket, kegiatan tersebut dialokasikan untuk belanja sewa kendaraan bermotor penumpang Kepala Bagian dan Patwal selama periode Januari–Desember 2026.
Mirisnya! Dalam berbagai kesempatan, arah kebijakan pemerintah daerah belakangan menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran, belanja yang tepat sasaran, dan penguatan akuntabilitas penggunaan APBD. Dalam konteks tersebut, perhatian terhadap paket bernilai besar menjadi bagian dari fungsi kontrol publik terhadap efektivitas penggunaan belanja daerah.
Secara matematis, apabila pagu tersebut dibagi terhadap masa pelaksanaan selama 12 bulan, maka diperoleh nilai sekitar:
Rp4.672.440.000 ÷ 12 bulan = ± Rp389.370.000 per bulan
Walaupun perhitungan tersebut bukan biaya real per kendaraan, dan belum dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan mahal atau murahnya nilai perkiraan,sebab menurut Riki selaku tim G-MSI mengatakan “sampai saat ini belum tersedianya informasi atas jumlah kendaraan,tarif per kendaraan,rincian komponen biaya,maupun struktur pembentuk nilai paket.”
Lebih lanjut Riki juga Menjelaskan “Di sisi lain, Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS) sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah. Dalam dokumen yang telah ditelaah, disebutkan bahwa rincian standar harga berada pada Lampiran I, II, dan III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.” Ungkap Riki
Minimnya transparansi pihak sekretariat daerah lubuklinggau terkait polemik ini sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan bahkan jika dilihat dengan jumlah dan kelayakan unit kendaraan dinas yang telah tersedia sebelumnya timbul sebuah stigma adanya unsur kesengajaan pihak-pihak terkait melakukan pemborosan APBD.
“Secara kelembagaan Bagian Umum Setda menjadi salah satu bagian yang secara operasional paling dekat untuk menjelaskan konteks kebutuhan dan struktur kegiatan tersebut.
Seperti pertanyaan,apakah nilai paket telah dibentuk dari satuan harga yang sesuai,
apakah seluruh komponen biaya mengikuti struktur SHS,
dan apakah total pagu dapat dijelaskan sampai ke pembentuk biaya terkecil
Dan ruang klarifikasi yang paling relevan untuk dijelaskan kepada publik antara lain:
jumlah kendaraan yang direncanakan,
dasar perhitungan nilai paket,
struktur biaya per komponen,
serta keterhubungan nilai paket dengan SHS yang berlaku.” Jelas Riki G-MSI
Perhatian terhadap paket ini dalam perspektif tata kelola publik,semakin material nilai suatu kegiatan maka semakin tinggi kebutuhan atas keterlacakan dasar pembentukan anggaran guna meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan yang berpotensi menggerus APBD tanpa adanya azaz manfaat yang dirasakan secara nyata untuk masyarakat lubuklinggau. ( Red*)

Posting Komentar