Tim LBH PETA Sumatra Selatan Laporkan Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 2 Kikim Timur ke Polres Lahat dan di tembusan Kejaksaan (kejari) Lahat


Lahat, 10 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH PETA Sumatra Selatan secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli), dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dugaan intimidasi terhadap siswa di SMAN 2 Kikim Timur, Kabupaten Lahat, kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat, Rabu (11/6/2026).

Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil temuan di lapangan serta laporan dari masyarakat dan wali murid. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pungutan uang komite sebesar Rp90.000 per siswa dan kewajiban pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp220.000 per murid.

Selain itu, LBH PETA Sumatra Selatan juga melaporkan dugaan tidak transparannya penggunaan Dana BOS yang diterima sekolah. Sebagai bentuk keseriusan laporan, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, video, serta data administrasi sekolah yang dianggap relevan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


"Tim LBH PETA Sumatra Selatan telah menyerahkan alat bukti yang kami miliki, termasuk dokumen dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pungli serta penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Kikim Timur," ujar Hazam ketua LBH PETA Sumatra Selatan.


Tidak hanya itu, LBH PETA juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum tenaga pendidik terhadap siswa-siswi di sekolah tersebut. Dugaan intimidasi tersebut turut dimasukkan dalam laporan agar dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Usai menyampaikan laporan ke Unit Tipikor Polres Lahat, tim LBH PETA Sumatra Selatan langsung menghadap Kapolres Lahat. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Lahat menerima kedatangan tim dengan baik dan menyampaikan bahwa laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Kapolres Lahat dan beliau memastikan laporan kami akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ungkap pihak LBH PETA Sumatra Selatan.


Sebagai langkah lanjutan, laporan yang sama / tembusan juga disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat guna meminta pengawasan serta penanganan sesuai kewenangan institusi kejaksaan.


LBH PETA Sumatra Selatan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengusut seluruh dugaan yang dilaporkan demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih dari praktik pungli maupun penyalahgunaan anggaran negara.


Dasar Hukum yang Menjadi Acuan:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan Dana BOS yang mengatur transparansi, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan Dana BOS.
4. Pasal 368 KUHP apabila ditemukan unsur pemaksaan yang merugikan pihak tertentu.
5. Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan yang mengharuskan pengelolaan dilakukan secara transparan, sukarela, dan tidak boleh memberatkan peserta didik.


Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih dalam tahap pelaporan kepada aparat penegak hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama