Lahat – Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjadwalkan sidang perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Lht. pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PN Lahat.
Berdasarkan Relaas Panggilan Sidang kepada Tergugat II yang diterbitkan Pengadilan Negeri Lahat, pihak yang dipanggil adalah Meriansyah, seorang petani/pekebun yang beralamat di Desa Lubuk Tuba, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, dalam kapasitasnya sebagai Tergugat II.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa agenda persidangan adalah Penetapan Pencabutan.
Perkara perdata tersebut diajukan oleh YASRI M Ali SH, selaku Penggugat, melawan Adimirwansyah sebagai Tergugat I dan Meriansyah sebagai Tergugat II.
Surat panggilan sidang diterbitkan di Lahat pada 20 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti PN Lahat, S. Reza P., S.H.
Dalam keterangannya, pemanggilan terhadap Tergugat II dilakukan melalui surat tercatat sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Hingga berita ini ditayangkan, dokumen yang diperoleh hanya memuat informasi mengenai pemanggilan sidang dan agenda persidangan. Pokok sengketa lahan maupun putusan perkara belum tercantum dalam dokumen tersebut.Jika Anda ingin berita dibuat lebih tajam dengan tambahan kronologi sengketa lahan, identitas objek tanah, atau hasil sidang tanggal 28 Juli 2026, saya dapat menyusunnya setelah informasi tersebut tersedia. ( Red)

Posting Komentar