Dugaan Jabatan Cacat Hukum dan Indikasi KKN di Disdik Sumsel EWNW Buka Suara dan Tuntut Tindakan Gubernur


PALEMBANG — Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EWNCW) Provinsi Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel untuk segera turun tangan membenahi tata kelola birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel TA 2026. Langkah ini diambil setelah ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi serius dan penyalahgunaan wewenang terkait masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SMK Negeri 01 dan SMK Negeri 08 Palembang (28/7)


Berdasarkan investigasi lapangan, aduan masyarakat, dan dokumen yang dihimpun EWNCW Sumsel, masa jabatan Susi Febrianto (Plt Kepsek SMKN 1 Palembang) dan Defriyani Yuda Putri (Plt Kepsek SMKN 8 Palembang) ditenggarai telah melampaui batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembiaran ini dinilai memicu dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan.


Menurut Oman, Koordinator Investigasi menyamapaikan kronologi dan poin penting temuan investigasi EW NCW menemukan Jabatan diduga Cacat Hukum, Dimana Penunjukan dan pembiaran masa jabatan Plt Kepala SMKN 1 dan SMKN 8 Palembang yang telah kedaluwarsa melanggar regulasi kepegawaian.


“Potensi Kerugian/Penyalahgunaan Wewenang: Posisi kepala sekolah memiliki kewenangan mengelola anggaran (termasuk Dana BOS dan DAK) serta penandatanganan ijazah/dokumen resmi. Jika jabatan Plt tidak sah secara hukum, maka segala keputusan administratif dan pengelolaan keuangan negara berisiko dianggap batal demi hukum” tuturnya


Dugaan terdapat sikap pasif pejabat terkait tentang adanya indikasi kelalaian atau kesengajaan dari Kabid SMK dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dalam melakukan pengawasan dan rotasi jabatan.


“Ada pelanggaran sebagai mana tertuang dalam Regulasi PermenPAN-RB No. 22 Tahun 2021 jo. SE BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian” tegasny 


Selanjutnya Solahuddin, aktivis dati EWNCW menuturkan terdapat Konsekuensi Hukum Jika melewati batas waktu tanpa penetapan definitif atau perpanjangan yang sah, posisi pejabat tersebut cacat administrasi. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 17 & 18), keputusan atau tindakan pejabat yang melampaui wewenang atau masa jabatan bersifat batal demi hukum.


“Kami menemukan adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar” tegasnya


Atas temuan di atas, EWNCW menuntut Gubernur agar dapat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi dan mencopot Susi Febrianto (Plt SMKN 1 Palembang) dan Defriyani Yuda Putri (Plt SMKN 8 Palembang) dari jabatannya.


“Kami meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan agar segera melakukan Evaluasi Total Pejabat Disdik Sumsel, Mendesak Gubernur mengevaluasi kinerja Kabid SMK serta Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan atas dugaan pembiaran dan kelalaian dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)” kata Solahudin


Lebih lanjut, EWNCW akan melaporkan dugaan kasus jabatan yang cacat hukum dan dugaan penyalah gunaan wewennag kepada Penegakan Hukum Keras


“Kami akan melakukan unjuk rasa agar APH segera mengusut tuntas indikasi aliran dana atau potensi tindak pidana korupsi yang menyertai pembiaran jabatan tersebut” pungkasnya ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama