Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Sita 9,67 Gram Barang Bukti


LUBUK LINGGAU
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RD (35) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,67 gram dalam penggerebekan di Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan.


Tim yang dipimpin AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya menggerebek lokasi. Saat dilakukan penangkapan, RD yang merupakan warga Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi sabu.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dekat pondasi belakang rumah. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 9,67 gram.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui sabu tersebut disiapkan untuk diperjualbelikan sekaligus dikonsumsi sendiri.


Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran sabu yang dikuasai tersangka.


Polres Lubuk Linggau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama