Diduga Belasan Hektare Kebun Karet Digusur PT Evans Lestari Warga Petunang Minta Keadilan



MUSI RAWAS
– M. Takwin, warga Desa Petunang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mengeluhkan dugaan penggusuran belasan hektare kebun karet yang diklaim sebagai miliknya. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum perusahaan PT Evans Lestari  pada Kamis (24/7/2026).


Menurut keterangan M. Takwin, lahan tersebut diperolehnya melalui hibah dari orang tuanya yang kini telah meninggal dunia. Ia mengaku menerima hibah beserta dokumen kepemilikan dan amanah dari almarhum orang tuanya untuk menjaga serta mengelola lahan tersebut.


Namun, M. Takwin mengaku terkejut setelah mengetahui lahan yang diklaimnya itu diduga telah digusur. Ia juga menyebut adanya informasi bahwa pihak perusahaan memperoleh lahan tersebut dari pihak lain yang mengatasnamakan seorang mahasiswa. Atas kondisi tersebut, M. Takwin meminta agar persoalan ini ditelusuri secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap sengketa penguasaan atau kepemilikan tanah harus diselesaikan berdasarkan bukti hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Apabila terdapat dugaan perampasan hak atas tanah atau penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dasar hukum yang berkaitan dengan perkara pertanahan antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan tindak pidana seperti penggunaan dokumen yang tidak sah, penyerobotan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


Hak Jawab

Tim Redaksi DetikTV Sumsel membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk manajemen    PT Evans Lestari maupun pihak lain yang berkepentingan, untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3), yang mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.


Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait, Redaksi DetikTV Sumsel akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama