Pria Diduga Pengedar Ekstasi Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 7 Butir Pil Berlogo LV dan Minion


LUBUK LINGGAU
– Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (33), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.


Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau II, Kota Lubuk Linggau.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Deden bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.


"Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan sebuah rumah. Tim kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan," ujar AKP M. Romi.


Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi tujuh butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.


Adapun rincian barang bukti yang diamankan terdiri atas satu butir tablet kombinasi warna hijau dan merah muda berlogo "LV" serta enam butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter "Minion".


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan pemasok ekstasi tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama