PAGARALAM — Dugaan praktik penjualan baju seragam kepada siswa di SMAN 3 Pagaralam, Sumatera Selatan, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, penjualan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan melalui koperasi sekolah, sementara koperasi yang dimaksud diduga belum memiliki status badan hukum. 26/8/2026.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Menurutnya, sekolah harus transparan mengenai dasar hukum, mekanisme penjualan, pengelolaan uang hasil penjualan, serta legalitas koperasi yang digunakan sebagai alasan dalam kegiatan tersebut.
“Kalau benar penjualan seragam dilakukan dengan mengatasnamakan koperasi, sementara koperasinya belum memiliki badan hukum, tentu harus dipertanyakan legalitas dan mekanisme kegiatan tersebut. Jangan sampai istilah koperasi hanya dijadikan alasan untuk melakukan transaksi kepada siswa,” tegas Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai seragam, melainkan legalitas lembaga yang melakukan transaksi, siapa pengelolanya, ke mana uang pembayaran masuk, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau memiliki alternatif bagi siswa dan orang tua.
Dalam ketentuan perkoperasian, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan pemerintah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Karena itu, kami meminta pihak sekolah maupun pengelola koperasi menjelaskan secara terbuka. Kalau memang koperasi tersebut sudah berbadan hukum, tunjukkan legalitasnya. Kalau belum, jangan sampai masyarakat dibuat seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan oleh koperasi yang sah secara hukum,” ujarnya.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga mempertanyakan apakah penjualan seragam tersebut merupakan keputusan koperasi secara mandiri atau terdapat keterlibatan pihak sekolah.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban kepada siswa untuk membeli seragam melalui pihak tertentu, maka mekanismenya harus diperjelas agar tidak menimbulkan dugaan adanya tekanan terhadap orang tua atau siswa.
“Sekolah harus memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai orang tua siswa tidak memiliki pilihan dan akhirnya merasa terpaksa membeli seragam dari pihak yang ditentukan sekolah,” katanya.
LBH PETA Sumatera Selatan, lanjutnya, akan melihat persoalan tersebut dari aspek legalitas dan transparansi pengelolaan kegiatan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak menutup kemungkinan meminta aparat atau instansi berwenang melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak ingin langsung menuduh adanya pelanggaran. Tetapi kalau ada dugaan, harus diperiksa. Mulai dari legalitas koperasi, dasar penjualan seragam, mekanisme penetapan harga, bukti transaksi hingga pertanggungjawaban uang yang terkumpul,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak tinggal diam apabila laporan mengenai persoalan tersebut benar-benar disampaikan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan sekolah menjalankan seluruh kegiatan secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai alasan koperasi justru menjadi celah untuk melakukan kegiatan komersial yang tidak jelas legalitasnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 3 Pagaralam belum memberikan penjelasan mengenai status badan hukum koperasi yang disebut menjadi dasar penjualan seragam tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pengelola koperasi. ( Red*)


Posting Komentar