Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Musi Rawas, Ali Sadikin Tekankan Ketelitian dan Kepatuhan Regulasi


Palembang
— Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengikuti rapat pembahasan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan. 25/8/2026.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, mengatakan evaluasi tingkat provinsi menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan daerah.


“Kita sudah melakukan evaluasi tingkat provinsi dan memastikan regulasi yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pembangunan,” kata Ali Sadikin, didampingi Kepala BPKAD Musi Rawas Yusni Syarkowi kepada sejumlah wartawan.


Menurutnya, proses evaluasi juga menjadi momentum untuk menguji kesesuaian sistem akuntansi sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang telah direalisasikan sepanjang Tahun Anggaran 2025.


“Tidak ada keraguan. Karena proses evaluasi, tentu hasilnya sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini bagi kita merupakan pencapaian luar biasa, karena menguji kesesuaian sistem akuntansi serta menjamin transparansi penggunaan anggaran yang telah direalisasikan sepanjang tahun anggaran 2025,” ujarnya.


Ali menjelaskan, dalam evaluasi tersebut terdapat sejumlah catatan yang bersifat administratif maupun substansial. Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian struktur anggaran, konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, serta penguatan program prioritas daerah yang memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik.


Ia menambahkan, proses pengujian dan penyesuaian dokumen anggaran menjadi tahapan penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


“Pentingnya ketelitian dalam menyusun rekomendasi evaluasi, termasuk narasi dan justifikasi anggaran, juga menjadi perhatian. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” jelasnya.


Rapat evaluasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Yune Rosalaini, yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan.


Evaluasi turut dihadiri langsung Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas Yusni Syarkowi, IR Alawiyah ST, MM. PU BM Musi Rawas serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas.


Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat memastikan seluruh proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersusun secara tertib, sesuai ketentuan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. ( Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama