Dua Pelaku Curanmor? Bukan, Dua Tersangka Pencurian Rumah Kosong di Lubuklinggau Diamankan, Satu Pelaku DPO



LUBUKLINGGAU
— Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah singgah di Perumahan Linggau Resident Hill, Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka laki-laki. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Agustus 2026. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional.


Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah milik korban Kasmin Setiadi alias Kasmin bin Surip. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah singgah yang tidak selalu ditempati korban dan keluarganya.


Aksi pencurian diketahui setelah seorang tetangga menghubungi korban dan memberitahukan bahwa pagar terali rumah dalam kondisi rusak.


Korban yang saat itu berada di luar kota kemudian menuju Lubuklinggau. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi bangunan telah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya hilang.


Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang hasil pencurian.


Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual kepada seorang saksi bernama Muharmi. Informasi tersebut kemudian mengarah kepada tersangka berinisial MS.


MS diketahui sebelumnya telah diamankan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau pada 8 Agustus 2026 dalam perkara lain dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau.


Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MS. Dalam keterangannya, MS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama AZ dan seorang pelaku lainnya berinisial H.


Menurut keterangan MS, saat beraksi dirinya bersama AZ menunggu di bagian belakang rumah. Sementara H mendongkel dan merusak jendela samping kanan rumah menggunakan linggis dan obeng untuk masuk ke dalam bangunan.


Setelah H keluar membawa barang-barang yang telah dikumpulkan, MS dan AZ kemudian masuk melalui pintu belakang dan turut mengambil sejumlah barang milik korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.550.000.


Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu buah matras springbed merek Bingland, satu unit mesin cuci merek Sharp, satu unit pompa air merek Panasonic, tiga buah magic com, satu tabung LPG 3 kilogram, tiga buah pintu besi terali, peralatan masak, tiga lembar sprei, helm, mainan anak-anak dan jam dinding.


Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juari kembali melakukan konfirmasi terhadap MS yang sedang menjalani penahanan di Polres Lubuk Linggau.


Dalam pemeriksaan tersebut, MS kembali mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa sebagian barang hasil pencurian telah dijual kepada saksi Muharmi.


Sementara itu, tersangka AZ telah berhasil diamankan polisi. Adapun H yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.


Polsek Lubuk Linggau Timur I masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat.


Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah yang tidak selalu ditempati, agar meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.


Catatan redaksi: seluruh tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama