Lubuk Linggau— Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, menyoroti dugaan tindakan penangkapan, pemborgolan serta penahanan mobil dan tandan buah segar (TBS) yang dilakukan terhadap pihak yang melakukan aktivitas panen di areal perkebunan. 25/8/2026.
Menurut Hazam, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari dugaan pengambilan TBS, tetapi juga harus diperiksa secara menyeluruh mengenai prosedur hukum dalam melakukan penangkapan, penguasaan kendaraan maupun barang, serta tindakan pemborgolan terhadap seseorang.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi siapa pun yang melakukan tindakan penangkapan maupun penguasaan barang harus dapat menunjukkan dasar dan kewenangan hukumnya,” ujar Hazam.
Hazam menjelaskan, apabila tindakan tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan atau pihak swasta, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pihak yang melakukan penangkapan memiliki kewenangan berdasarkan hukum.
“Pihak perusahaan bukan aparat penegak hukum. Karena itu harus jelas dasar kewenangannya ketika seseorang ditangkap, diborgol, mobil dikuasai, dan TBS ditahan. Jangan sampai karena merasa memiliki atau menguasai suatu kawasan, kemudian melakukan tindakan sendiri di luar prosedur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, kewenangan penangkapan dan penyitaan pada prinsipnya berada dalam mekanisme penegakan hukum yang diatur peraturan perundang-undangan.
Dalam KUHAP, penangkapan merupakan tindakan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Untuk penangkapan oleh penyidik, terdapat ketentuan mengenai surat perintah penangkapan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
Sementara mengenai penyitaan, tindakan tersebut juga memiliki mekanisme hukum tersendiri. Barang yang dianggap berkaitan dengan perkara pidana tidak dapat begitu saja dikuasai oleh pihak tertentu tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah.
“Jadi harus dibedakan antara mengamankan lokasi dengan melakukan penangkapan seseorang atau menguasai barang. Kalau sudah sampai memborgol orang dan membawa kendaraan beserta muatannya, harus jelas siapa yang melakukan, atas perintah siapa, berdasarkan surat apa, dan apa dasar hukumnya,” kata Hazam.
Kebiasaan Panen Harus Dilihat sebagai Fakta
Hazam juga menilai penting untuk melihat riwayat aktivitas panen yang selama ini dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak terkait.
Jika benar aktivitas panen tersebut selama bertahun-tahun dilakukan secara terbuka, diketahui pihak perusahaan, bahkan pada suatu waktu dilakukan dengan koordinasi atau pengawalan, menurutnya fakta tersebut perlu diperiksa dalam menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana.
“Kalau selama ini kegiatan dilakukan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, ada komunikasi, bahkan meminta izin dan dilakukan dengan pengawalan, tentu fakta tersebut harus diperiksa. Jangan hanya mengambil satu kejadian kemudian langsung menyimpulkan seseorang sebagai pencuri,” ujarnya.
Menurut Hazam, rangkaian peristiwa sebelum kejadian juga penting untuk melihat apakah terdapat niat jahat atau mens rea dalam suatu dugaan tindak pidana.
“Kalau orang memang berniat mencuri, secara logika dia akan berusaha menyembunyikan perbuatannya. Tetapi kalau aktivitas dilakukan secara terbuka, meminta izin, berkoordinasi dan bahkan ada pemberitaan atau dokumentasi, semua itu harus menjadi fakta yang diperiksa oleh penyidik,” jelasnya.
Meski demikian, Hazam menegaskan bahwa persoalan kepemilikan atau hak atas TBS tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen, status lahan, izin perkebunan, riwayat penguasaan dan alat bukti lainnya.
Dugaan Perampasan dan Pemborgolan Harus Diperiksa
Hazam juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif apabila benar terdapat tindakan pengambilan paksa kendaraan, TBS maupun pemborgolan terhadap seseorang.
“Kalau memang ada kekerasan, ancaman, pemaksaan atau penguasaan barang secara melawan hukum, jangan hanya melihat dugaan pidana dari satu pihak. Tindakan pihak lainnya juga harus diperiksa,” katanya.
Ia menyebut, ketentuan pidana mengenai pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dilihat apabila fakta-fakta di lapangan memenuhi unsur yang dipersyaratkan. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, apabila terdapat dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, kekerasan, pengancaman atau tindakan lain, Hazam meminta aparat memeriksa setiap perbuatan berdasarkan unsur pidananya masing-masing.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada satu pihak. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Minta Dokumen Penangkapan dan Penyitaan Dibuka
Lebih lanjut, Hazam meminta pihak yang merasa dirugikan segera meminta kejelasan mengenai status hukum kendaraan dan TBS yang ditahan.
Menurutnya, sejumlah hal penting harus dipastikan, antara lain apakah sudah terdapat laporan polisi, surat perintah penangkapan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, serta siapa penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kalau mobil dan TBS itu sekarang berada dalam penguasaan aparat, tanyakan dasar hukumnya. Kalau berada di tangan perusahaan, juga harus dipertanyakan dasar kewenangannya. Semua harus terang,” katanya.
Ia mengatakan, apabila kendaraan dan TBS telah menjadi barang bukti dalam perkara pidana, pengembalian barang dapat dimohonkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Terlebih TBS merupakan barang yang mudah mengalami penurunan kualitas.
“Jangan sampai barang yang masih menjadi objek persoalan justru rusak atau nilainya hilang. Status barang harus segera diperjelas melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
LBH PETA: Jangan Main Hakim Sendiri
Hazam mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau merasa dirugikan, laporkan. Kalau merasa memiliki hak atas lahan atau TBS, buktikan secara hukum. Jangan melakukan tindakan sendiri dengan menangkap, memborgol atau merampas barang orang lain tanpa dasar kewenangan yang jelas,” pungkasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan secara sepihak, tetapi memeriksa seluruh rangkaian kejadian, termasuk saksi, rekaman video, dokumentasi aktivitas panen, komunikasi antara pihak-pihak terkait, bukti izin atau koordinasi, serta dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan.
“Intinya sederhana, hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur. Kalau memang ada pencurian, proses sesuai hukum. Tetapi kalau ada tindakan yang diduga melanggar hukum dari pihak yang melakukan penangkapan atau penguasaan barang, itu juga harus diperiksa,” tutup Hazam.
Dasar hukum yang relevan antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penangkapan, penyitaan dan pengembalian barang bukti; serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian, kekerasan, pengancaman atau perampasan kemerdekaan, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Seluruh dugaan tersebut tetap merupakan klaim yang harus dibuktikan melalui proses hukum, dan pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut berhak memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum. ( Red*)


Posting Komentar