Remaja 17 Tahun Diamankan Satresnarkoba Lubuk Linggau, 8 Butir Ekstasi Disita


LUBUK LINGGAU
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang remaja berinisial IA (17), warga Kelurahan Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, terkait dugaan tindak pidana narkotika.


Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di area parkiran Kafe Melodi Cinta (MC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Sriwijaya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi ciri-ciri target dan melakukan pengamanan terhadap IA di lokasi kejadian.


Saat hendak diamankan, petugas melihat IA membuang sesuatu ke sisi kiri kendaraannya. Setelah diperiksa, polisi menemukan satu bungkusan plastik klip transparan berisi delapan butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers.


Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan IA, ditemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu.


Dalam pemeriksaan awal di lokasi, IA disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.


Selanjutnya, IA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Satresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.


Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda.( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama