Ketua DPD LBH PETA Sumsel Soroti Laporan Dugaan Korupsi di Dua OPD Muratara


PALEMBANG,
 Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi perhatian publik. 20/9/2026.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyoroti laporan yang disampaikan Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA), Leo Saputra, S.H., kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan dan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2025.


Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan sejumlah kegiatan, termasuk dugaan mark-up harga satuan, ketidaksesuaian volume serta dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menilai laporan masyarakat maupun lembaga sosial kontrol mengenai dugaan penyimpangan anggaran perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


“Setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran negara tentu harus diuji melalui proses hukum. Yang terpenting adalah dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen, realisasi kegiatan, serta penggunaan anggarannya,” ujarnya.


Menurutnya, aparat penegak hukum dapat melakukan telaah dan klarifikasi terhadap laporan tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, atau bahkan unsur tindak pidana.


LSM PENJARA Klaim Telah Melakukan Investigasi

Ketua LSM PENJARA Leo Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan investigasi sebelum menyampaikan laporan kepada Kejati Sumsel.


Leo menyebut terdapat sejumlah item kegiatan yang menurut pihaknya perlu diperiksa karena dinilai rawan terjadi ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban.


“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti laporan kami. Sebelum melapor, kami telah melakukan investigasi terhadap item-item kegiatan yang kami nilai rawan manipulasi SPJ,” ujar Leo.


Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada kerugian keuangan negara.


Minta Pemeriksaan Tidak Hanya Berdasarkan Dokumen

Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menambahkan, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran sebaiknya tidak hanya melihat kelengkapan administrasi.


Menurutnya, apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, pemeriksaan dapat membandingkan dokumen perencanaan, kontrak atau surat pertanggungjawaban, bukti pembayaran, volume kegiatan, harga satuan, serta realisasi kegiatan di lapangan.


“Dokumen administrasi memang penting, tetapi apabila ada dugaan ketidaksesuaian, maka harus dicocokkan dengan fakta pelaksanaan dan bukti pendukung lainnya. Dari sana aparat penegak hukum dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” katanya.


Kepala Dinas Belum Berikan Klarifikasi

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Ketahanan Pangan dan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara disebut telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.


Menurut informasi yang disampaikan LSM PENJARA, pesan tersebut telah terbaca. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari kedua instansi terkait tudingan yang disampaikan.


Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Laporan merupakan pintu masuk bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kita tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan bukti yang sah. Namun laporan masyarakat juga jangan diabaikan,” tegasnya.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Ketahanan Pangan maupun BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 dan menanggapi laporan LSM PENJARA.


Catatan: Dugaan yang diberitakan masih berupa laporan dan pernyataan dari pihak pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian keuangan negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses sesuai ketentuan hukum. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama