LUBUKLINGGAU — Dugaan adanya pungutan kepada siswa kembali mencuat di sejumlah sekolah negeri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kali ini, penarikan uang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan atau alat seni berupa cat untuk kegiatan prakarya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penarikan tersebut terjadi di SMP Negeri 2 Lubuklinggau dan SD Negeri 58 Lubuklinggau. Besaran uang yang disebut diminta kepada siswa masing-masing sekitar Rp50.000 per siswa di SMP Negeri 2 dan Rp45.000 per siswa di SD Negeri 58.
Penarikan tersebut dipersoalkan sejumlah wali murid karena dinilai berpotensi membebani keluarga, terutama apabila kebutuhan pembelajaran yang dimaksud sebenarnya merupakan bagian dari kegiatan sekolah.
Siswa Diduga Dilibatkan dalam Pengumpulan Uang
Persoalan semakin menjadi sorotan karena uang tersebut disebut dikumpulkan melalui bendahara kelas sebelum disetorkan kepada pihak sekolah.
Pola tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai posisi siswa. Jika benar penarikan dilakukan melalui mekanisme kelas dan melibatkan siswa untuk menyampaikan kewajiban pembayaran kepada orang tua, maka perlu dipastikan apakah benar pembayaran tersebut bersifat sukarela atau terdapat tekanan secara tidak langsung.
Sejumlah wali murid juga mempertanyakan sejauh mana siswa diberikan kebebasan untuk tidak membeli atau menyediakan barang melalui mekanisme yang ditentukan sekolah.
Pihak sekolah sebelumnya disebut memberikan penjelasan bahwa pembelian tersebut tidak bersifat memaksa dan hanya merupakan bentuk fasilitasi bagi siswa. Namun, pernyataan tersebut tetap perlu diuji dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mekanisme pengumpulan uang dan apakah terdapat konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar.
Dipertanyakan Penggunaan Dana BOS
Dugaan pungutan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan anggaran sekolah.
Apabila cat atau bahan prakarya merupakan kebutuhan pembelajaran yang masuk dalam kegiatan sekolah, masyarakat mempertanyakan apakah kebutuhan tersebut telah direncanakan dalam anggaran satuan pendidikan dan apakah dapat dibiayai melalui sumber dana sekolah yang diperbolehkan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran sekolah, termasuk RKAS, sumber pembiayaan kegiatan, serta mekanisme pengadaan barang.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah apakah terdapat keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam penyediaan barang tersebut. Jika memang ada kerja sama dengan pihak ketiga, transparansi mengenai dasar kerja sama, harga barang, mekanisme pengadaan, serta pihak yang menerima pembayaran perlu dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadisdik Diminta Tidak Berhenti pada Klarifikasi Sekolah
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.
Informasi yang beredar menyebutkan pihak dinas telah menerima penjelasan dari sekolah bahwa penarikan tersebut tidak bersifat memaksa. Namun, masyarakat meminta agar klarifikasi tersebut tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran.
Apalagi, apabila persoalan serupa diduga terjadi di sekolah lain, Dinas Pendidikan dinilai perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan kepala sekolah, guru, komite sekolah, bendahara kelas, wali murid, serta siswa secara proporsional, sekaligus memeriksa dokumen penganggaran dan transaksi terkait.
Inspektorat dan Saber Pungli Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan pungutan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Inspektorat Kota Lubuklinggau dan Satgas Saber Pungli diminta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Hal yang perlu dipastikan bukan hanya mengenai nominal Rp45.000 atau Rp50.000, melainkan apakah penarikan tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme pembayarannya, apakah benar-benar sukarela, serta ke mana uang tersebut disetorkan.
Jika ternyata terdapat pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak sekolah juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik berdasarkan fakta pemeriksaan.
Sebab, sekolah negeri semestinya menjadi ruang pendidikan yang memberikan rasa aman bagi peserta didik dan orang tua, termasuk dalam persoalan pembiayaan kegiatan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dan terperinci dari pihak SMP Negeri 2 Lubuklinggau, SD Negeri 58 Lubuklinggau, serta Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau mengenai mekanisme penarikan dan dasar pengadaan cat tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. (Red*)

Posting Komentar