MUSI RAWAS, — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pendidikan memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mengusulkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah atau secara daring apabila kondisi lingkungan sekolah dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan peserta didik.18/9/2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya sekolah peduli terhadap kesehatan peserta didik, khususnya dalam menghadapi kondisi penurunan kualitas udara dan ketersediaan air bersih di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra, menyampaikan bahwa usulan pembelajaran daring dapat dilakukan sekolah dengan memperhatikan sejumlah indikator.
Di antaranya tingkat pencemaran udara di lingkungan sekolah, jumlah peserta didik yang mengalami dampak penurunan kualitas udara, termasuk peserta didik yang izin sakit akibat gangguan kesehatan seperti gangguan pernapasan maupun diare.
Selain itu, sekolah juga diminta memperhatikan ketersediaan air bersih serta kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah secara daring.
“Sekolah Peduli Kesehatan Peserta Didik,” demikian salah satu penekanan dalam imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
Namun, pelaksanaan aktivitas pembelajaran dari rumah secara daring tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh sekolah. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pembelajaran daring baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan.
Proses tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwil Kecamatan).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah antisipatif dalam menjaga kesehatan peserta didik tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kesehatan peserta didik dan memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sesuai kondisi di lapangan.
“Bersama Jaga Pendidikan, Kita Wujudkan Generasi Sehat dan Berprestasi.” ( Red)

Posting Komentar