LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, diamankan polisi pada Jumat (11/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kelurahan Ulak Lebar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menjalankan operasi Under Cover Buy (UCB) dengan melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi sebanyak enam butir kepada terduga pelaku.
Setelah terjadi kesepakatan terkait harga dan lokasi transaksi, pertemuan disepakati berlangsung di Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.
Saat waktu transaksi tiba, MF datang menggunakan sepeda motor. Ketika terduga pelaku mendekati petugas dan diduga membawa barang yang telah dipesan, tim langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa enam butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram. Pada tablet tersebut terdapat ciri berbentuk wajah dan tulisan “TRUMP” di bagian belakang.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok bekas merek Sampoerna yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang tersebut serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Sepeda motor tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH1JF5110BK975168 dan nomor mesin JF51E-1965202.
Dalam pemeriksaan awal, MF disebut mengakui keterlibatannya dan mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang tersebut.
Kepada penyidik, MF menyebut barang itu diperoleh atas perintah seseorang berinisial RA, yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Keterangan tersebut kini menjadi bahan penyidik untuk melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar kurir atau pengedar di lapangan, tetapi juga akan dikembangkan untuk mengungkap pihak yang berada di balik jaringan peredaran narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan RA dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau. ( Red*)

Posting Komentar