Merasa Terancam, Pemilik Kebun Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polres Lubuk Linggau, Mohon Keadilan


LUBUK LINGGAU
– Persoalan dugaan pencurian jengkol di sebuah kebun di wilayah Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau, berujung pada dugaan pengancaman. Merasa keselamatannya terancam, pemilik kebun berinisial R akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.


R merupakan pemilik kebun dengan luas kurang lebih satu hektare. Ia mengaku merasa khawatir setelah terjadi perselisihan dengan seseorang yang diduga mengambil jengkol dari kebunnya.


Menurut keterangan R kepada awak media, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.52 WIB. Saat itu, sepupu R bersama suaminya datang ke kebun dengan tujuan mengambil jengkol.


Namun, setibanya di lokasi, mereka diduga mendapati seseorang sedang memanjat pohon dan mengambil jengkol yang berada di kebun milik R. Kejadian tersebut kemudian memicu perselisihan antara pihak pemilik kebun dengan orang yang diduga mengambil jengkol.


R menuturkan, dalam perselisihan tersebut diduga terjadi tindakan yang membuat pihak keluarga merasa terancam. Salah satunya, orang tersebut disebut-sebut melakukan tindakan dengan memompa senapan angin.


Tidak hanya itu, menurut keterangan R, terjadi pula dugaan upaya hendak memukul keponakannya. Bahkan, orang tersebut diduga mengeluarkan ancaman akan membunuh keponakan R apabila bertemu di jalan.


“Dia juga mengatakan akan datang ke rumah pada malam hari dan ingin membunuh suami saya yang berinisial S,” ungkap R.


Atas kejadian tersebut, R mengaku merasa takut dan tidak ingin persoalan berkembang menjadi tindakan yang lebih serius. Karena itu, ia memilih meminta perlindungan serta penanganan hukum kepada aparat kepolisian.


R berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel: Jangan Ada Main Hakim Sendiri

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum.


Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan pencurian yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman, maka persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.


“Kita meminta kepada pihak kepolisian agar laporan masyarakat ini dapat diterima dan ditindaklanjuti secara profesional. Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, tentu harus dilakukan proses sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak,” ujar Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan.


Ia juga meminta agar dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang tidak dianggap sebagai persoalan sepele, terutama apabila terdapat pernyataan yang mengarah pada ancaman kekerasan.


“Yang paling penting saat ini adalah memastikan tidak terjadi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pihak mana pun. Kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.


DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga mengimbau seluruh pihak yang berselisih agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.


“Jangan sampai persoalan di kebun berujung pada konflik yang lebih besar. Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencurian maupun dugaan pengancaman tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor. Konfirmasi dari pihak yang dilaporkan serta keterangan resmi dari Polres Lubuk Linggau masih diperlukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang terkait perkara tersebut. ( Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama