PENGADILAN AGAMA MEMBERIKAN PETUNJUK NAFKAH MAHIYAH -IDDAH -MU'AH DAN ANAK

 


28 Juli 2023 Lubuklinggau Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan pasca perceraian agar tetap mendapatkan hak-hak mereka secara  secara penuh tanpa terzolimi ataupun dari faktor-faktor yang lainya,

Beberapa faktor dan pedoman dalam menangani tindak penceraian juga tertuang dalam perma yang bisa menjadi acuan dan pedoman bagi penggugat yaitu dari pihak perempuan karena banyak kasus penceraian hampir karena kendala yang sama dalam rumah tangga. 

Kepala Pengadilan Agama kota Lubuklinggau linggau pada saat diwawancarai awak media memaparkan beberapa faktor yang paling mendominan atau kendala yang dialami oleh perempuan sehingga harus mengorbankan pernikahan mereka dan menyeret kasus tersebut ke meja hijau. 


Menurut beliau dalam Perma No 3 Tahun 2017 dijelaskan tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum, tidak hanya perkara cerai talak, dalam perkara cerai gugatpun yang diajukan oleh istri, jika terbukti sebab utama perselisihan dan pertengkaran adalah ulah dari Tergugat selaku suaminya sampai perempuan menjadi korban ketidak keberdayaannya, seperti tidak memberikan nafkah yang cukup, Poligami Liar, KDRT, dan lain-lain. 




Maka dari beberapa faktor-faktor yang dikabarkan dalam perma tersebut Majelis Hakim Pengadilan agama lubuklinggau akan menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz. 



Diperoleh Dari data perkara perceraian yang diperoleh dari Humas Pengadilan agama kota Lubuklinggau, Bapak Khairul Badri., Lc MA. menyebutkan terhitung pada bulan juli tahun 2023 tercatat ada 163 perkara yang terdapat pemenuhan hak perempuan pasca perceraian jika dibandingkan tahun 2022 hanya sebanyak 56 perkara, artinya Pemenuhan hak hak perempuan semakin meningkat di tahun 2023, 



Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra SHI MAg melalui humas menyampaikan ke awak media, capaian ini merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi hak hak perempuan pasca perceraian di pengadilan, kami menghimbau para pihak yang bersidang ke pengadilan jangan malu malu untuk menuntut hak haknya apalagi nyata nyata dia sebagai korban perceraian. ( Hazam*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama