LUBUK LINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Dua pelaku diamankan setelah korban melaporkan hilangnya kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih terpasang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-15/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2026, korban atas nama Puji Syukur, warga Jalan At Taqwa RT 06 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nomor polisi BG 4582 HR. Kejadian terjadi di kawasan Kelurahan Rahmah.
Kejadian bermula Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 09.15 WIB. Korban memarkirkan motornya di belakang kandang ayam milik Nopi di Jalan Raya Rahmah RT 04 Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Karena terburu-buru, korban lupa mencabut kunci kontak sehingga kendaraan masih dalam keadaan terpasang.
Pada waktu yang hampir bersamaan, dua pelaku berinisial EK (31), warga Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan RH (37), warga Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, sedang melintas di lokasi usai mencari buah durian. Melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel, niat jahat muncul. Tanpa berpikir panjang, keduanya membawa kabur kendaraan milik korban.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp5 juta. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I melakukan penyelidikan intensif. Berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, petugas mendapatkan gambaran jelas mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku. Kedua pelaku diketahui warga yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian.
Tim Operasional Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian. Tidak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Lapangan ICM Kelurahan Rahmah.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui sepenuhnya perbuatannya. Mereka mengaku mengambil motor karena melihat kunci masih terpasang dan berniat menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, mereka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan I untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, memastikan kendaraan terkunci rapat, dan tidak meninggalkan kunci di tempat guna mencegah kejadian serupa. ( Red*)

Posting Komentar